Jumat, 26 Juni 2009

Meletakkan sesuatu pada tempatnya

Belakangan ini situs jejaring Facebook sedang mewabah. Pada saat yang hampir bersamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru dikabarkan membuar fatwa haram untuk Facebook. Alasannya Facebook bisa menajdi sarana perselingkuhan dan penyebaran pornografi? Benarkah?

Perdebatan panjang pun terjadi antara yang pro dan yang kontra fatwa tersebut. Ada yang menyatakan setuju ada pula yang menyatakan MUI kurang kerjaan sampai-sampai mengharamkan Facebook.

Di sini saya mencoba mengambil jalan tengah dengan tidak mengatakan MUI kurang kerjaan, tetapi saya juag tidak setuju jika Facebook diharamkan. Mengapa? Bukan hanya karena saya memiliki account Facebook tetapi juga memiliki alasan-alasan lain.

Di rubrik Surat Pembaca salah satu surat kabar di Jawa Tengah, seorang pembaca menyatakan MUI kurang kerjaan sehingga mengharamkan Facebook. Padahala masih banyak hal lain yang lebih penting untuk mendapatkan fatwa dari MUI. Semua kembali pada manusi penggunanya. Atau dengan istilah yang sedikit lebih keren ia nyatakan tergantung kepada The Man Behind The Gun.

Beberapa waktu kemudian, muncul surat dari pembaca lain yang menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan MUI memberi fatwa tersebut tentu sudah melihat mudharat yang lebih besar daripada manfaat. Ia mengambil contoh senjata seperti pistol dan pisau dapur yang tentu saja tidak bisa dibawa kemana-mana dengan seenaknya karena bisa mencelakai orang lain. Demikian pula minuman keras yang meski ada manfaatnya tetapi lebih banyak mudharatnya sehingga diharamkan.

Mari kita lihat dengan pandangan yang lebih luas. Kita ambil contoh pisau dapur atau golok. Tujuan awal dibuat pisau dapur adalah untuk keperluan memotong sayur, daging, dan bahan-bahan lain yang digunakan dalam masakan. Sementara golok dibuat untuk membenatu kegiatan manusia bercocok tanam. Bukan untuk melukai atau membunuh orang. Kenyataanya walaupaun berulang kali terjadi kasus pembunuhan menggunakan pisau dapur ataupun golok, MUI tak pernah memberikan fatwa haram untuk pisau dapur atapun golok.

Demikian pula pistol. Ia dibuat sebagai sarana perlindungan diri. Dan hanya pihak-pihak tertentu yang boleh menggunakannya. Kenyataannya ada pihak-pihak (yang sebenarnya berhak memiliki seperti polisi) yang menggunakannya untuk membunuh orang tak bersalah. Dan lagi-lagi MUI pun tak pernah memberi fatwa haram untuk pistol.

Contoh lain kita lihat pada anggota parlemen. Tujuan awalnya dibentuk DPR adalah untuk mewakili rakyat di pemerintahan. Kenyataannya di berita sring kita dengar begitu banyak anggota DPRD/DPR yang tersangkut masalah korupsi. Lebih parah lagi, banyak di antara mereka yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, tetapi saya juga tak pernah mendengar MUI mengharamkan posisi anggota DPR.

Hal lain terjadi pada penggunaan ponsel. Telepon sluler pada awalanya diciptkan sebagai sarana komunikasi jarak jauh yang bisa dibawa keman-mana. Namun belakangan, dengan majunya teknologi, ponsel berkamera malah digunakan untuk merekam adegan porno. Tetapi toh ponsel tak sampai diharamkan.

Namun mengapa perlakuan untuk Facebook justru berbeda? Tujuan awal dibuatnya situs Facebook adalah untuk jejaring alumni sebuah univeristas ternama di AS. Bukan sebagai sarana pornografi ata kegiatan maksiat lainnya.

Sekali lagi saya memiliki account Facebook. Dan sampai saat ini saya belum pernah sekalipun mendapatkan tawaran konten berbau maksiat di dalam Facebook. Justru semua invitasi mengajak untuk kebaikan, seperti gerakan mendukung pembuangan sampah yang benar, mendukung perjuangan rakyat Palestina, dan sebagainya.

Selain itu saya justru merasa bahagia bisa “bertemu” dengan teman-teman saya yang sudah lama kehilangn kontak. Mulai dari teman SMP, SMU, kuliah, bahkan dosen-doesn di almamater saya. Coba lihat, bukankah ini manfaat terbesar dari Facebook? Menyambung silaurrahim yang lama terputus.

Sekarang kita lihat ke judul awal Menempatkan sesuatu pada tempatnya. Pisau dapur sudah seharusnya berada di dapur untuk membantu kegiatan memasak. Pistol sudah seharusnya hanya digunakan oleh pihak berwajib untuk membantu tugasnya menjaga dan mengamankan masyarakat. Karena itu pisau dapur dan psitol tak perlu diharamkan kecuali jika disalahgunakan untuk melukai atau bahkan membunih orang tak bersalah.

Anggota Dewan sudah seharusnya bekerja untuk rakyat dan haram baginya untuk menggunakan jabatan sebagai sarana memperkaya diri sendiri. Demikian pula ponsel. Ia sudah selayaknya hanya digunakan untuk sarana telekomunikasi. Ia menjadi haram jika digunakan untuk kegiatan maksiat.

Demikian pula penggunaan Facebook. Sudah seharusnya hanya dimanfaatkan sesuai tujuan semula, untuk menjalin kembali pertalian saudara yang terputus, bukan untuk kegiatan maksiat. Dan sampai saat ini, jujur saya belum pernah mendengar MUI memberi fatwa haram untuk Facebook. Yang saya tahu MUI mengharamkan pemanfaatan Facebook untuk tujuan maksiat seperti pornografi, perselingkuhan dll.

Jika diibaratkan Facebook adalah sebuah rumah, dan salah satu penghuni rumah tersebut terlibat tindak kejahatan, tentu bukan berarti rumah tersebut yang haram ditempati. Melainkan pelaku tindak kejahatannya yang ditangkap dan diharamkan tindakannya.

Rasanya terlalu naif jika sampai mengharamkan Facebook. Akan lebih lbaik jika MUI justru memanfaatkannya sebagai sarana dakwah. Beberapa lembaga maupun perusahaan telah memanfaatkannya untuik sarana promosi maupun bisnis. Mengapa MUI tak memanfaatkannya saja untuk sarana dakwah?

Sekali lagi tempatkanlah sesuatu pada tempat yang seharusnya.

Kamis, 11 Juni 2009

Musik Gratis? Mengapa tidak?

Kebanyakan para musisi atau pencipta lagu akan berusaha melakukan proteksi terhadap karya-karyanya. Tetapi ternyata tidak semuanya.

Hal ini terbukti ketika iseng-iseng saya membuka situs resmi Ubuntu Satanic Edition. Versi Ubuntu yang satu ini memang agak kontroversial (sudah terlihat dari namanya). Yang pasti selain bertema desktop dengan nuansa gelap, Ubuntu SE juga menyelipkan beberapa musik gratis dengan genre METAL.

Di situs resminya, juga terdapat link langsung menuju tempat mengunduh lagu-lagu tersebut, yaitu disini. Di sana kita bisa temukan ratusan bahkan ribuan lagudari bermacam-macam genre yang dapat diunduh secara gratis. Dan yang satu ini meski gratis, tetapi 100% legal karena semua lagu dilisensikan di bawah lisensi Creative Common License.

Meski sebagian besar memang bukan karya musisi komersil, tapi kualitas musiknya dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum anda mengunduh lagu-lagu tersebut, ada baiknya anda dengarkan dulu secara online. Perhatikan juga review dan komen dari pengguna lainnya.